Catat! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2018



Jakarta - Pemerintah segera kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018. Lowongan ditargetkan mulai dibuka pada Agustus ini.

Lantas, apa persyaratan serta dokumen yang perlu disiapkan dalam pembukaan lowongan CPNS di 2018 ini?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RBMudzakir mengatakan, dari sisi prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda dengan pembukaan lowongan CPNS tahun 2017.

"Kalau dari sisi prosedur nanti, saya kira relatif sama. Prosesnya sebenarnya hampir sama. Tapi nanti akan diumumkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tapi gambarannya bisa dirujuk seperti yang kemarin (tahun lalu)," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Untuk dokumen administrasi yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 tenaga profesional sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat:

1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
NEXT PAGE:


Artikel Terkait

Catat! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2018
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email